Bukan tanpa alasan, tingginya angka penerimaan negara ini juga karena jumlah pelaut di Indonesia mencapai 1,2 juta orang.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo menjelaskan untuk sektor perikanan, Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ ILO) mencatat Indonesia adalah penyuplai pekerja bidang perikanan terbesar di dunia, baik yang bekerja di laut maupun yang bekerja di negara setempat sebagai pelaut residen.
Lalu sebenarnya, berapa gaji pelaut di Indonesia?
Berikut menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah biaya yang dikeluarkan sebagai imbalan kepada nakhoda dan anak buah kapal sesuai pangkat dan golongan pegawai. Berikut rincian ketentuannya:Golongan I: Rp 319.000-Rp 693.000
Golongan II: Rp 432.300-Rp 1.085.700
Golongan III: Rp 572.000-Rp 1.400.300
Golongan IV: Rp 668.800-Rp 1.703.900
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal dilakukan secara teratur dan tidak terkait dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu.Tambahan pendapatan di luar gaji ini merupakan gabungan dari tunjangan anak, istri atau suami, peralihan, dan penyesuaian. Untuk formulasinya disesuaikan dengan rentang kelas jabatan. Berikut rincian nominalnya:
- Kelas jabatan 2 = Rp 7.060.667
- Kelas jabatan 3 = Rp 6.060.673
- Kelas jabatan 4 = Rp 5.230.495
- Kelas jabatan 5 = Rp 4.898.518
- Kelas jabatan 6 = Rp 4.184.568
- Kelas jabatan 7 = Rp 3.570.048
- Kelas jabatan 8 = Rp 3.302.124
- Kelas jabatan 9 = Rp 2.819.642
- Kelas jabatan 10 = Rp 2.646.889
- Kelas jabatan 11 = Rp 2.548.909
- Kelas jabatan 12 = Rp 2.502.333
- Kelas jabatan 13 = Rp 2.346.221
- Kelas jabatan 14 = Rp 2.330.869
- Kelas jabatan 15 = Rp 2.216.288
3. Tunjangan Komando
Tunjangan ini khusus diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal yang menduduki jabatan tertentu di atas kapal. Di antaranya Kepala Kamar Mesin, Mualim I, dan Masinis I. Formulasinya menyesuaikan dengan jabatan dan tipe kapal.4. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi khusus diberikan kepada dokter dan perawat yang ditugaskan di atas kapal. Formulasinya juga disesuaikan dengan jabatan profesi.5. Tunjangan Cuti
Tunjangan cuti diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal atas cuti tahunan. Besarannya minimal satu kali total gaji secara proporsional pada bulan terakhir dan diberikan pada akhir tahun secara proporsional.Tunjangan Cuti = Paket gaji (gaji pokok + Tunjangan tetap) + Tunjangan tidak tetap (Insentif prestasi + Tunjangan Khusus).
Sedangkan untuk gaji pelaut di luar negeri sudah dipastikan lebih tinggi. Umumnya, seorang yang bekerja sebagai awak kapal akan dibayar dengan mata uang US Dollar.
Untuk pelayar pemula atau setaraf dengan staff, akan mendapatkan gaji mulai dari US$ 500 atau berkisar Rp 7.000.000 untuk tiap bulannya di luar dari tunjangan dan insentif lainnya.
Apabila telah berpengalaman dan memiliki jabatan atas posisi tertentu, gaji yang diterima akan jauh lebih besar. Mulai dari US$ 1.000 hingga US$ 3.000 yang setara hampir Rp 50 juta untuk setiap bulannya.
Selain itu, untuk nakhoda yang memiliki pengalaman berlayar, akan mendapatkan gaji hingga ratusan juta tiap bulannya. Apalagi, jika nakhoda tersebut bekerja di perusahaan pengeboran lepas pantai yang akan mendapatkan gaji per jam kerja. Bayangkan bila sehari bekerja selama 8 jam dan dibayar mulai dari Rp 5 juta per jam, maka per hari akan mendapatkan nominal Rp 40 juta.
Mari bergabung di Grup Telegram "LOKERNUSA", caranya klik link https://t.me/lokernusacom kemudian join. Kamu harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.