Follow Linkedin Lokernusa, dapatkan update Lowongan Kerja. Klik !

Siapa Saja Penerima Bansos Kenaikan harga BBM ?

Siapa saja penerima tiga jenis bantuan sosial (bansos) kenaikan harga BBM ? berikut penjelasannya
Siapa Saja Penerima Bantuan Sosial Kenaikan harga BBM

Pemerintah secara resmi menaikan harga BBM per Sabtu 3 September 2022. Harga Pertalite di SPBU Pertamina yang sebelumnya dijual Rp7.650 per liter naik menjadi Rp10.000 per liter.

Kemudian, harga solar subsidi yang awalnya dijual Rp5.150 per liter naik menjadi Rp6.800 per liter. Sedangkan harga Pertamax yang berstatus non-subsidi, naik dari Rp12.500-Rp13.000 per liter menjadi Rp14.500-Rp15.200 per liter.

Pilihan Terakhir Menaikkan Harga BBM

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia dengan menggunakan subsidi dari uang negara. Namun, tak dapat dipungkiri itu berimbas pada meningkatnya anggaran subsidi dan kompensasi BBM.

Tahun 2022 saja, anggarannya telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi 502,4 triliun. Angka ini diprediksi masih akan terus mengalami kenaikan.

Selain itu, menurut Presiden Jokowi, 70 persen subsidi BBM justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu yang memiliki mobil pribadi. Padahal, uang negara seharusnya diprioritaskan untuk memberikan subsidi ke masyarakat kurang mampu.

"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," tegasnya.


Perbandingan Harga BBM Di Berbagai SPBU

Tiga Jenis Bansos Kenaikan Harga BBM

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM tersebut, Pemerintah memastikan akan menyalurkan kembali tiga jenis bantuan sosial (bansos). Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat khususnya para pekerja yang terimbas kenaikan harga BBM, terlebih pendapatan para pekerja belum sepenuhnya sembuh akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah menilai, pengalihan sebagian anggaran menjadi bansos itu agar subsidi yang dikucurkan bisa tepat sasaran. "Sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Sabtu siang.

Siapa saja penerima tiga jenis bantuan sosial (bansos) kenaikan harga BBM ? berikut penjelasannya.

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Besaran bantuan langsung tunai (BLT) BBM yakni Rp 150.000. Bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan terhitung sejak September 2022, sehingga total bantuan sebesar Rp 600.000 per penerima.

BLT BBM akan diberikan ke 20,65 juta penerima. Pemerintah menganggarkan Rp 12,4 triliun untuk program bansos ini. Bantuan ini akan disalurkan lewat Pos Indonesia dan dibayarkan dalam dua termin dengan besaran masing-masing Rp 300.000.

2. Bantuan Angkutan Umum

Bantuan sosial lainnya bakal diberikan ke angkutan umum, ojek online, dan nelayan. Bantuan ini akan dialokasikan pemerintah daerah dengan memanfaatkan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun.

3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan subsidi upah (BSU) bernilai Rp 600.000. Bantuan ini akan diberikan ke para pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk bantuan ini yang akan disalurkan ke 16 juta pekerja.

Syarat Penerima Subsidi Upah

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:
  • Warga Negara Indonesia
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan
  • Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
  • Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bansos dari pemerintah dalam bentuk apapun seperti program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Cek BLT Bantuan Subsidi Upah via situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  • Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi : NIK, Nama lengkap, Tanggal lahir
  • Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot' kemudian klik lanjutkan
  • Akan terlihat di akun tersebut jika Kamu penerima bantuan subsidi gaji.
  • Jika belum memiliki akun, maka Kamu wajib mendaftar dan melengkapi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung. Anda bisa melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handhphone.
  • Setelah itu, bisa login ke akun tersebut, dan kembali melengkapi biodata diri seperti profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Langkah terakhir adalah cek pemberitahuan. Jika Kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan mendapatkan centang hijau notifikasi sebagai bukti kamu penerima BLT subsidi gaji.

Cek BLT Bantuan Subsidi Upah via situs Kemnaker

  • Buka situs bsu.kemnaker.go.id
  • Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
  • Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.
  • Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
  • Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU Rp 600.000 tersebut atau tidak.

Mari bergabung di Grup Telegram "LOKERNUSA", caranya klik link https://t.me/lokernusacom kemudian join. Kamu harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.