Follow Linkedin Lokernusa, dapatkan update Lowongan Kerja. Klik !

Penjelasan Detail UU Omnibus Law Cipta Kerja

UU Omnibus Law - Cipta Kerja (Ciptaker) dan Penjelasannya. Terlengkap, Terupdate, No Hoax

Pasti kamu salah satu orang yang kepo dan pengen cari tahu tentang Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang sedang ramai diperbincangkan. Kamu juga pasti kepo kenapa orang pada rame membahasnya, kenapa ada juga yang ribut, dan bahkan ramai berdemo karna Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini.

Nah agar kamu tidak penasaran, dan capek cari tahu di berbagai media yang lain. Tim Kalimantana akan merangkumnya, mulai dari sekilas perjalanan omnibus law dan juga penjelasan dari pasal-pasal yang viral diperbincangkan.

Namun sebelum itu, kita perlu tahu dulu bagaimana sekilas perjalanan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini dibentuk.

Perjalanan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Istilah Omnibus Law dikenalkan pertama kali pada 20 Oktober 2019, yaitu dalam pidato pertama Presiden Joko Widodo usai dilantik sebagai Presiden untuk kedua kalinya.

Dalam pidatonya tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut dengan omnibus law, yaitu konsep dimana ada satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU. Hal ini ditujukan untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara dan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, serta menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Masih dalam pidatonya, Presiden Jokowi juga mengungkapkan akan mengajak DPR untuk membahas dua Undang-undang yang ingin di omnibus law kan. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja yang kini menjadi UU Cipta Kerja, dan kedua UU Pemberdayaan UMKM.

Pasca pidato tersebut, pada 13 Februari 2020 Pemerintah Indonesia mengajukan secara resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebagai rancangan undang-undang inisiatif pemerintah kepada DPR RI. Jadi yang mengajukan usulan atas RUU ini itu pemerintah ya.

DPR selaku lembaga yang salah satu tugas dan kewenangannya membentuk perundang-undangan merespon dengan melakukan Rapat Paripurna ke-13 pada 2 April 2020, dengan agenda Penugasan Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja kepada Badan Legislasi. *Untuk mengetahui proses lebih lengkap di DPR secara terperinci, kamu bisa klik tautan link berikut : KLIK


Mengenal UU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja merupakan Undang-undang pertama yang menggunakan metode Omnibus Law. Dari batang tubuhnya, UU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal, dan secara keseluruhan ada 1.203 pasal dengan  7,197 daftar inventarisir masalah (DIM).

Akan tetapi secara subtansi rancangan ini memuat perubahan, penghapusan, dan pembatalan atas 73 undang-undang yang terkait dengan banyak klaster khususnya yang menyangkut pembangunan, perizinan dan investasi. Namun belakangan yang lebih santer terdengar dan diperdebatkan adalah klaster ketenagakerjaan.

11 Klaster UU Cipta Kerja


Terdapat 11 klaster yang masuk dalam UU Cipta Kerja, seperti termuat dalam Naskah Akademik, antara lain :
  1. Penyederhanaan Perizinan,
  2. Persyaratan Investasi, 
  3. Ketenagakerjaan, 
  4. Kemudahan Berusaha, 
  5. Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, 
  6. Dukungan Riset dan Inovasi, 
  7. Administrasi Pemerintahan,
  8. Pengenaan Sanksi,
  9. Pengadaan Lahan,
  10. Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah,
  11. serta Kawasan Ekonomi Khusus

Isu kontroversial dan Penjelasannya 

Sejak diwacanakan sebagai sebuah inisiatif pemerintah hingga penyerahannya ke DPR, Undang-undang ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Pun setelah pengesahan, UU Cipta Kerja ini tidak bisa serta merta dilaksanakan. Masih harus menunggu peraturan-peraturan pemerintah yang menjadi peraturan turunannya, yang itu sangat banyak dan sangat rumit.

Berikut beberapa isu kontorversial dan beberapa penjelasan dalam UU Cipta Kerja yang berhasil tim Kalimantana himpun dari berbagai sumber.


A. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus ?
  • Upah minimum tetap ada
  • Kelayakan hidup pekerja dan aspek pertumbuhan ekonomi di daerah menjadi dasar pertimbangan penetapan upah minimum
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan oleh Gubernur dan bersifat WAJIB.
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) TETAP ADA.
  • Formula perhitungan upah minimum beserta kenaikannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
  • Bagi daerah yang telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS), maka UMS yang telah ditetapkan tersebut tetap berlaku (untuk pekerja yang telah menerima UMS yang telah lebih tinggi dari UM Kabupaten/Kota tidak boleh diturunkan). 
  • Bagi UMKM pemberlakuan upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun sekurang kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat. 

B. Uang Pesangon dihilangkan ?
  • Pesangon tetap ada.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan
  • Hal ini tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun. 
  • JKP juga tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.
  • Manfaat lainnya yang didapatkan dari JKP yaitu pelatihan peningkatan skill dan keahlian serta akses informasi ketenagakerjaan.
  • Pesangon diberikan maksimal 25 kali, 6 kali (cash benefit) diberikan melalui program JKP dan 19 kali ditanggung pemberi kerja.
  • Adapun Persyaratan PHK tetap mengikuti ketentuan sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan. 

C. Waktu kerja terlalu eksploitatif ?
  • Waktu kerja masih mengikuti ketentuan UU 13/2003, yaitu 40 jam seminggu
  • Untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam/hari
  • Untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam/hari
  • Untuk pekerjaan yang sifat dan kondisinya fleksibel diatur sesuai dengan kesepakatan, utamanya pekerjaan yang mengikuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital
  • Adannya ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur, dari 3 jam menjadi 4 jam per hari.
  • Adapun Waktu untuk libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan. 

D. Hak cuti hilang, hak upah atas cuti juga hilang ?
  • Waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh wajib diberikan
  • Hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan tetap ada
  • Adanya kompensasi setiap berakhirnya kontrak bagi PKWT
  • Sedangkan untuk jaminan lainnya berupa jaminan kesehatan, JKK dan JKM, tetap ada dan sama dengan pekerja tetap.

E. Ada Kemudahan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia ?
  • TKA dapat bekerja hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dengan waktu tertentu
  • TKA yang bekerja hanya pada kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki serta yang diatur dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.

Nah bagaimana setelah menyimak dan membaca penjelasan tentang UU Cipta Kerja di atas? Jika ada yang perlu didiskusikan, kamu tulis di kolom komentar ya :)

Mari bergabung di Grup Telegram "LOKERNUSA", caranya klik link https://t.me/lokernusacom kemudian join. Kamu harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.