Follow Linkedin Lokernusa, dapatkan update Lowongan Kerja. Klik !

Berapa sebenarnya Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK ? Berikut Penjelasannya

Sebenarnya berapa sih gaji PNS dan PPPK ? sehingga banyak masyarakat khususnya kalangan muda tertarik dengan kedua profesi ini
Gaji PNS dan PPPK

Bagi sebagian orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah profesi idaman. Begitupun dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baik PNS maupun PPPK dari tahun ketahun semakin banyak peminatnya di Tanah Air. Jaminan gaji tetap, tunjangan yang didapat hingga adanya jaminan dana pensiun menjadi alasan utama.

Nah, sebenarnya berapa sih gaji PNS dan PPPK ? sehingga banyak masyarakat khususnya kalangan muda tertarik dengan kedua profesi ini ?

Rincian Besaran Gaji PNS Terbaru ?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang kemudian disebut sebagai masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian dengan pola ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya, untuk pengaturan gaji pokok, baik PNS yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemerintah daerah besarannya diatur sama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dengan gaji pokok tertinggi sebesar Rp. 5.910.200.

Lalu Bagaimana dengan Gaji PPPK ?

Sebagaimana PNS, PPPK juga dibagi menjadi ke dalam17 golongan pemangkatan. Mulai dari golongan I sampai XVII hal ini sama seperti PNS yang dibagi mulai dari golongan I-a sampai IV-e.

Bahkan, secara nominal, gaji pokok PPPK bisa dikatakan lebih besar dengan gaji pokok tertinggi sebesar Rp. 6.786.500, hal ini sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,

Gambar di bawah ini akan menjelaskan perbedaan Gaji PNS dan PPPK.
Rincian Gaji PNS dan PPPK

Keterangan :
  • Rincian hitungan gaji diatas dari yang paling tertinggi
  • Untuk status CPNS, gaji yang diterima baru 80 %
  • Info detail diatur dalam PP 15/2019 dan Perpres 98/2020, file dapat di download di bagian akhir artikel ini.
  • Golongan I (lulusan SD dan SMP)
  • Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
  • Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
  • Golongan IV (jenjang kepangkatan tertinggi)

Tunjangan PNS

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, hal ini tergantung dari masa kerja golongan (MKG), instansi tempat bekerja, serta jabatan yang diemban, baik itu pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS umumnya antara lain : tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.

Khusus untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan Tukin, nilainya bisa jadi yang paling besar dibanding tunjangan lainnya. terutama untuk PNS yang menduduki jabatan tertentu dalam sebuah instansi.

Tunjangan PPPK

Tunjangan yang bisa didapat dari PPPK umumnya adalah : tunjangan keluarga. tunjangan pangan. tunjangan jabatan struktural. tunjangan jabatan fungsiona.

Besaran tunjangan PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Peraturan Gaji PNS dan PPPK :

PP 15/2019 287kb
Perpres 98/2020 487kb


Mari bergabung di Grup Telegram "LOKERNUSA", caranya klik link https://t.me/lokernusacom kemudian join. Kamu harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.